KodeMimpi.com - 03/09/2023
ROMA, KODEMIMPI.com - Seorang warga Perancis ditangkap karena membawa kerikil dan batu seberat 41 kilogram (kg) secara ilegal dari pulau Sardinia, Italia.
Badan bea cukai Italia pada Selasa (29/8/2023) mengatakan, pria itu terancam didenda maksimal 3.000 euro (Rp 49,29 juta).
Pria tersebut ditangkap saat hendak menaiki feri dari Porto Torres ke pelabuhan Nice di Perancis.
“Pemeriksaan mengungkapkan di bagasi mobilnya terdapat 41 kg kerikil dan batu yang diambil dari pantai Lampianu,”kata badan bea cukai Italia, dikutip dari kantor berita AFP.
Batu-batuan dan kerikil tersebut telah disita petugas dan akan dikembalikan.
Sardinia terkenal dengan pantainya yang berpasir putih bersih.
Pasirnya sangat berharga sampai pemerintah daerah pada 2017 mengeluarkan undang-undang yang melarang wisatawan membawanya pulang.
Mengambil, menyimpanm atau menjual pasir, kerikil, batu atau kerang dari pantai atau laut Sardinia tanpa izin dapat dikenakan denda 500-3.000 euro (Rp 8,2 juta sampai Rp 49,29 juta).